Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga sebagai penganiaya terhadap anak di bawah umur.
"Tadi malam viral, kita dapat informasi pukul 23.30 WIB dan kita langsung amankan pelaku supaya tidak berulang. Sekarang kita proses aksi kekerasan ini," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Kamis.
Pria berinisial AM (40) sempat viral di Instagram atas aksinya memarahi anak kandung berinisial SPP (12) di rumahnya RT03/RW04 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.
Arie mengungkapkan kejadian itu berawal saat ibu tiri SPP menyuruh menjemur pakaian di depan rumah.
Namun karena jemuran sudah penuh dengan pakaian, tante korban menyarankan menggunakan gantungan pakaian.
Inisiatif itu rupanya memicu kemarahan dari ibu tiri korban hingga terdengar oleh AM.
"Karena tidak sesuai perintah ibu tirinya, lalu dimarahi. Ayahnya mendengar dan emosi," kata Arie.
Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara fisik seperti dijambak, lalu diseret sepanjang tujuh meter hingga melakukan pemukulan menggunakan sendal dan tangan kosong.
"Korban lebam di bagian wajah. Sekarang korban sedang divisum," ujarnya.
Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum atas luka yang diderita.
"AM kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arie.
Viral di Instagram penganiayaan anak, pelakunya ditangkap polisi
Kamis, 23 Juli 2020 17:51 WIB
Namun karena jemuran sudah penuh dengan pakaian, tante korban menyarankan menggunakan gantungan pakaian