Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor Lebak mengamankan seorang pengedar narkoba dengan jenis obat-obatan yang dilarang juga tidak memiliki izin edar serta tak memenuhi standar khasiat dan mutu.
"Kami amankan pelakunya bernama Agus Bin Bukhari Usman (28) warga Kampung Cot RT/RW 001/001 Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh," kata Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Andreanto di Lebak, Selasa.
Pelaku pengedar obat-obatan itu ditangkap petugas di pinggir jalan tepatnya di Desa Warunggunung Kecamatan Warunggunung, Lebak, Sabtu (18/7).
Petugas kini mengamankan barang bukti sebanyak 5.000 butir obat merk Heximer berlogo MF dan 550 butir obat merk tramadol hci.
Selain itu juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.
Penangkapan pelaku pengedar obat-obatan itu berawal laporan warga pada 18 Juli 2020 pukul 22.00 Wib bertempat di pinggir jalan di Desa Warunggunung Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Petugas terus ke lokasi berdasarkan laporan itu dan menangkap pelaku Agus berikut barang bukti yang diamankan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.
Mereka pelaku terancam Pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan,katanya.
Penangkapan pengedar narkoba juga belum lama ini petugas berhasil mengamankan RS (36) warga Kampung Jembatan Keong RT02/RW02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Petugas menangkap RS di rumah kontrakan di Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Kami mengamankan barang bukti 11 bungkus plastik bening jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan digital, satu buah sedotan bening, satu buah box kotak warna biru," katanya.