Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap kronologi penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari pesan WhatsApp seorang wanita berinisial PA yang saat ini sudah menjadi tersangka, mengatakan bahwa dirinya dipukul oleh oknum anggota Polri di Diskotik Retro, Gedung Capital Building pada Minggu malam.
Pesan tersebut dikirim PA kepada KHS. Setelah membaca pesan tersebut, KHS bersama rekan-rekannya datang ke diskotik tersebut dan langsung mencari oknum Polri yang dimaksud.
Pada saat di lapangan parkir, KHS bersama rekannya bertemu dengan Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario. Mereka langsung memukul dan menginjak-injak kedua korban tersebut.
"Perempuan berinisial PA ini yang memprovokasi. Memanggil teman-temannya dari lantai enam ditarik ke bawah untuk mencari (korban) di lapangan parkir," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri. Keduanya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini, sebanyak 17 orang telah diamankan. Di mana delapan orang tersangka sudah ditahan dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Total 10 tersangka. Di mana, dua masih DPO, dan delapan sudah kita tahan. Delapan orang yang ditahan ini terdiri dari tujuh laki-laki satu perempuan
Dari 17 orang yang diamankan, petugas melakukan tes urine, dan hasilnya tujuh orang positif amphetamine.
"Dari tujuh orang itu, empat termasuk tersangka dan tiga saksi kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.