Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang masih melakukan kajian terhadap ojek daring untuk dapat kembali mengangkut penumpang seperti biasanya.
"Untuk kegiatan transportasi tentang ojek 'online' (daring) dapat menarik kembali penumpang masih dikaji saat ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar dihubungi di Tangerang, Selasa.
Dia menjelaskan ada beberapa aturan yang harus dibahas lebih mendalam sebelum ojek daring dapat beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang.
Tujuannya, katanya, demi keamanan karena saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Intinya masih berproses kajiannya," katanya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang diperpanjang hingga 26 Juli 2020. Perpanjangan PSBB yang juga berlaku untuk wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tersebut, memasuki tahap keenam.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Sanksi Dalam Pelaksanaan PSBB, untuk yang melanggar pembatasan aktivitas moda transportasi mendapatkan sanksi berupa kerja sosial, yakni membersihkan sarana umum selama dua jam, penyitaan paksa sementara kartu identitas/surat izin mengemudi/surat tanda nomor kendaraan hingga denda Rp500.000
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, usai acara peluncuran video pembelajaran bagi siswa, menuturkan, kajian sedang dilakukan oleh Dinas Perhubungan mengenai kemungkinan pengemudi ojek daring bisa kembali mengangkut penumpang.
Dia juga meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan pembukaan taman tematik dan sarana olahraga lainnya pada masa pandemi virus corona jenis baru itu.
"Intinya jangan sampai masyarakat euforia karena wabah ini masih berada di sekitar kita sehingga perlu kedisiplinan yang tinggi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Dishub Kota Tangerang kaji aturan ojek daring angkut penumpang
Selasa, 14 Juli 2020 18:20 WIB
Untuk kegiatan transportasi tentang ojek 'online' (daring) dapat menarik kembali penumpang masih dikaji saat ini