Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyoroti beberapa poin penting yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di antaranya terkait dimensi data pribadi sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pakar.
"Komisi I mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini. Kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer," kata Christina di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Christina terkait Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (1/7) dengan pakar dan akademisi tentang RUU PDP yang menghadirkan Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
Christina menjelaskan, terkait dimensi data pribadi, ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi.
"Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan zaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, terkait subjek RUU, seperti diketahui, RUU PDP mengatur pemilik data, pengendali data, dan prosesor data. Dia mengatakan cakupan itu apa perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, terkait komisi independen dalam RUU PDP, penting keberadaan komisi tersebut karena pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.
"Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi eksisting, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini," katanya.
Menurut dia, terkait pidana sebagai ultimum remedium, ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia.
Dia menilai kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat walau tidak bisa dipungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.
"Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. RDPU ini menjadi bagian penggalian masukan konstruktif untuk penyempurnaan draf RUU PDP," ujarnya.