Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Kasubbag Protokoler Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Samsul merupakan perantara suap bagi mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (18/6) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama terdakwa Samsul Fitri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain itu, kata Ali, terpidana Samsul juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Samsul telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Samsul merupakan perantara suap bagi Eldin yang juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding.
Majelis Hakim menyatakan Samsul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Samsul dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebut bahwa perkara bermula Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan Eldin dalam rangka kerja sama "sister city" antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Eldin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Eldin memerintahkan Samsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
KPK eksekusi Samsul Fitr perantara suap Dzulmi Eldin ke Rutan Tanjung Gusta
Minggu, 21 Juni 2020 14:25 WIB
Dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan