"Pembunuhan disertai perampokan ini sudah direncanakan oleh pelaku," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu.
Ronny mengatakan, korban dan kedua tersangka yakni AAH (20) dan AP (DPO) saling mengenal yakni hubungan antara agen mobil dan pemilik bengkel cat mobil.
"Korban sering memperbaiki mobil miliknya di bengkel milik tersangka ini," katanya.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (13/5), saat itu korban datang ke bengkel tersangka untuk memperbaiki mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia No. Pol BK 1446 Jl warna biru langit.
Pada saat itu juga tersangka AP langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, tersangka AP dibantu tersangka AAH kembali memukul korban dengan menggunakan palu dan skop.
Selanjutnya tersangka AP mengambil seutas tali berwarna hijau dari jemuran di belakang rumah dan kemudian menjerat leher dan mengikat korban hingga korban meninggal dunia.
Kemudian para tersangka menyeret korban dan menyembunyikan korban di sudut ruang bengkel dengan kelambu mobil milik korban.
Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka AAH, sementara tersangka AP masih dalam pencarian, demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.