Jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) virus corona baru penyebab COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten bertambah empat orang sehingga menjadi 266 orang dari hari sebelumnya 262 orang berdasarkan laman "siagacovid19 lebakkab.go-id", Minggu (5/4).
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah menyebutkan jumlah kasus ODP sebanyak 266 orang terdiri dari 172 orang berstatus pemantauan dan 94 orang aman.
Sebelumnya, Sabtu (4/4) jumlah ODP tercatat 262 orang terdiri dari 180 orang berstatus pemantauan dan 82 orang aman.
Penambahan jumlah kasus ODP sebanyak empat orang, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat tiga orang.
Selama ini, kata dia, wilayah Kabupaten Lebak belum ditemukan positif terpapar COVID-19, karena melakukan berbagai langkah preventif dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyedia pencuci tangan atau hand sanitizer di tempat keramaian, pelayanan publik dan fasilitas umum.
Selain itu juga melakukan patroli gabungan untuk membubarkan orang yang berkerumun dan dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengundang massa banyak.
"Kami akan mengoptimalkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah menyebutkan jumlah kasus ODP sebanyak 266 orang terdiri dari 172 orang berstatus pemantauan dan 94 orang aman.
Sebelumnya, Sabtu (4/4) jumlah ODP tercatat 262 orang terdiri dari 180 orang berstatus pemantauan dan 82 orang aman.
Penambahan jumlah kasus ODP sebanyak empat orang, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat tiga orang.
Selama ini, kata dia, wilayah Kabupaten Lebak belum ditemukan positif terpapar COVID-19, karena melakukan berbagai langkah preventif dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyedia pencuci tangan atau hand sanitizer di tempat keramaian, pelayanan publik dan fasilitas umum.
Selain itu juga melakukan patroli gabungan untuk membubarkan orang yang berkerumun dan dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengundang massa banyak.
"Kami akan mengoptimalkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020