Kabupaten Lebak dijadikan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 dan memperoleh penghargaan yang  rencananya diserahkan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pekan depan.

"Kami merasa bangga keberhasilan itu atas kerja keras semua pihak,termasuk pedagang yang menyadari pentingnya kejujuran pada timbangan atau takaran," kata Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Agus Reza di Lebak, Rabu.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan.

Penetapan DTU itu dinyatakan sebanyak lima pasar tradisional antara lain Pasar Citeras, Wanasalam, Sampay, Maja dan Bayah.

Pengawasan DTU di lima pasar tradisional juga dilaksanakan tahun 2020 dan 2021 secara mandiri oleh petugas pemerintah daerah setempat.

Selain itu juga penilaian DTU itu harus memenuhi persyaratan di antaranya timbangan barang harus sesuai hasil tera.

Pengawasan DTU tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak menjadikan kecurangan dalam transaksi perdagangan. Sebab, perbuatan kecurangan takaran atau timbangan bisa dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perdagangan.

"Kami minta pedagang memberikan takaran dan timbangan yang benar dalam transaksi perdagangan dan tidak berbuat kecurangan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah setiap tahun melakukan pengawasan dan pemeriksaan alat tera ke semua pasar tradisional yang ada.

Pemeriksaan alat tera itu agar tidak terjadi kecurangan dan merugikan konsumen.

Selama ini, pihaknya mengapresiasi berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan alat tera di sejumlah pasar tradisional tidak ditemukan pengurangan atau kecurangan dalam alat ukur tersebut.

Pihaknya akan melakukan perbaikan alat tera tersebut jika ditemukan adanya kecurangan.

Selain itu juga mereka mendapat pembinaan agar tidak mengulangi melakukan pengurangan timbangan.

"Kami akan memproses secara hukum jika mereka masih membandel dengan melakukan kecurangan itu," katanya.

Penetapan sebagai DTU, menurut dia, dapat memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional.

Pemerintah daerah juga berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, sehingga tidak dirugikan oleh pedagang.

Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait dan pedagang untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan alat tera.

"Kami mengoptimalkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan," ujarnya.

Baden, seorang pedagang beras di pasar Rangkasbitung mengatakan setiap tahun melakukan pemeriksaan takaran melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

"Kami setiap pemeriksaan alat timbang itu selalu benar dan tidak merugikan konsumen," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019