Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Jupry Nugroho geram dengan adanya dugaan praktik pungli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Bambu Apus 01, pasalnya menurut Jupry praktik tersebut marak dilakukan di sekolah, dan dinilainya Tangsel darurat pungli pendidikan.

Jupry menyatakan praktik tersebut terjadi hampir di seluruh Sekolah Dasar & Menengah di Tangsel, bahkan selain menjual LKS, berdasarkan data yang diperolehnya hampir semua sekolah menjual seragam. 

"Selain adanya  jual beli buku oleh pihak sekolah yang diduga mengunakan modus melalui oknum di sekitar sekolah seperti yang terjadi di SDN 1 Bambu Apus bahkan ada juga jual beli seragam dengan kisaran harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan sekolah menengah ada yang mencapai Rp1,5 juta, terkahir adanya surat edaran terkait iuran qurban yang ditujukan kepada wali murid diduga dilakukan oleh pihak SDN Pondok Ranji 1 sebesar Rp50 ribu," katanya di Tangsel, Jumat.

Jupry menjelaskan terkait dugaan pelanggaran pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah, menurutnya jika melihat aturan, secara tegas dan jelas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa negara menjamin Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar.

Baca juga: Wali Murid keluhkan pembelian buku di SDN Bambu Apus 01

"Aturan lain pun secara spesifik mengatur tentang hal tersebut seperti pada Permendikbud 44 tahun 2012 serta Permendikbud No.75 Tahun 2016, tapi pada faktanya sampai hari ini praktek tersebut masih dijalankan seperti jual beli seragam, buku bahkan uang qurban, jika melihat memang klasik persoalannya namun tidak pernah bisa dibereskan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dindikbud, sampai hari ini tim saber pungli yang ada di Tangerang Selatan mandul," jelas Jupry.

Menurut Jupry, pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Memang ada kelongaran aturan bahwa adanya seragam khas sekolah namun hal tersebut juga tidak dapat dipaksakan. Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik, jikapun ada harga jualnya tidak diatas harga eceran yang ada dapat disimpulkan bahwa sekolah tidak dapat mengambil keuntungan terkait seragam," tambahnya. 

Soal jual-beli buku, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler pembiayaan Bos diperuntukan untuk penyediaan buku Teks Utama dan Penyediaan Buku Teks Pendamping jadi tidak ada sekolah yang menjual buku kepada peserta didik, sementara untuk uang qurban yang dipatok, hal ini menurut Jupry masuk dalam kategori pungutan sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2012.

Jupry meminta langkah tegas dan komitmen seluruh pemegang kebijakan terkait persoalan pungli pendidikan. 

"10 tahun menjabat, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tidak ada perubahan yang signifikan terutama pada sektor layanan pendidikan," katanya.

Baca juga: HMB Jakarta kecam pencemaran laut Pandeglang akibat 7 ribu ton batubara tumpah

Pewarta: Deden M Rojani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019