Seorang wali murid yang menyekolahkan anaknya di SDN Bambu Apus 01, Pamulang, Tangerang Selatan mengeluh lantaran harus membayar sejumlah buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Irma, wali murid di SDN Bambu Apus 01, Jumat, mengatakan telah menyampaikan keluhannya kepada pihak sekolah, karena mengetahui bahwa praktik jual-beli LKS di sekolah sudah tidak diperbolehkan, namun sekolah tidak mengindahkan keluhan yang disampaikannya.
"Saya tidak setuju karena buku LKS sekarang kan sudah tidak boleh di sekolah," ungkap Irma saat ditemui di kediamannya dibilangan Ciputat.
Baca juga: Kuota pembuatan KIA Ciputat Timur ditambah, karena warga protes
Sambil menujukan daftar harga buku paket sekolah, Irma mengatakan bahwa sekolah tidak hanya memperjualbelikan buku LKS, tapi juga diwajibkan bayar buku paket pelajaran siswa bahkan pernah dimintai iuran untuk renovasi bangunan.
"Buku paket juga, bahkan pernah minta iuran renovasi toilet, tapi karena banyak yang tidak setuju, akhirnya tidak jadi," tuturnya.
Dalam praktik jual-beli buku tersebut, Irma menerangkan bahwa siswa harus membayarnya melalui penjaga kantin sekolah tersebut, sementara buku akan diberikan kepada siswa oleh guru, setelah tercatat telah melakukan pembayaran.
Ia menjelaskan, harus membayar kepada sekolah sebesar Rp190 ribu, dan telah dibayar sejak anaknya masuk sekolah di kelas I.
"Anak saya sekarang kelas VI, dan beli buku seperti itu sudah dari kelas 1," tuturnya.
Irma meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel untuk segera mengusut praktik tersebut yang dinilainya merugikan wali murid.
Sementara saat wartawan mendatangi SDN Bambu Apus 01 untuk meminta keterangan pihak sekolah, kepala sekolah dan pegawai tata usaha (TU) sedang tidak ada di kantornya, dan hanya bertemu dengan guru yang enggan berkomentar terhadap persoalan jual-beli buku tersebut.
Baca juga: Antrean pemohon KIA di Ciputat Timur "mengular" hingga jalan raya
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Irma, wali murid di SDN Bambu Apus 01, Jumat, mengatakan telah menyampaikan keluhannya kepada pihak sekolah, karena mengetahui bahwa praktik jual-beli LKS di sekolah sudah tidak diperbolehkan, namun sekolah tidak mengindahkan keluhan yang disampaikannya.
"Saya tidak setuju karena buku LKS sekarang kan sudah tidak boleh di sekolah," ungkap Irma saat ditemui di kediamannya dibilangan Ciputat.
Baca juga: Kuota pembuatan KIA Ciputat Timur ditambah, karena warga protes
Sambil menujukan daftar harga buku paket sekolah, Irma mengatakan bahwa sekolah tidak hanya memperjualbelikan buku LKS, tapi juga diwajibkan bayar buku paket pelajaran siswa bahkan pernah dimintai iuran untuk renovasi bangunan.
"Buku paket juga, bahkan pernah minta iuran renovasi toilet, tapi karena banyak yang tidak setuju, akhirnya tidak jadi," tuturnya.
Dalam praktik jual-beli buku tersebut, Irma menerangkan bahwa siswa harus membayarnya melalui penjaga kantin sekolah tersebut, sementara buku akan diberikan kepada siswa oleh guru, setelah tercatat telah melakukan pembayaran.
Ia menjelaskan, harus membayar kepada sekolah sebesar Rp190 ribu, dan telah dibayar sejak anaknya masuk sekolah di kelas I.
"Anak saya sekarang kelas VI, dan beli buku seperti itu sudah dari kelas 1," tuturnya.
Irma meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel untuk segera mengusut praktik tersebut yang dinilainya merugikan wali murid.
Sementara saat wartawan mendatangi SDN Bambu Apus 01 untuk meminta keterangan pihak sekolah, kepala sekolah dan pegawai tata usaha (TU) sedang tidak ada di kantornya, dan hanya bertemu dengan guru yang enggan berkomentar terhadap persoalan jual-beli buku tersebut.
Baca juga: Antrean pemohon KIA di Ciputat Timur "mengular" hingga jalan raya
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019