Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan kegiatan sisoalisasi perizinan tenaga kerja asing (TKA) bagi beberapa perusahaan yang ada Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang dan Kota Serang, Kamis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, dalam pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, maka membuat pemerintah memandang perlu mengatur kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang telah ditandatangi oleh Bapak Joko Widodo pada tanggal 20 Maret 2018," kata Syamsul.
Namun demikian, kata dia, penyederhanaan perizinan yang tertuang tersebut tidak serta merta mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan dan tetap mengacu kepada peraturan perundang undangan.
"Sehubungan dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia terutama diwilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang maka kita lakukan kegiatan sosialisai yang bertujuan untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan terkait dengan penggunaan TKA termasuk didalamnya izin tinggal," katanya.
Baca juga: PT Krakatau Engineering Bantah Pekerjakan TKA Ilegal
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 20 peserta dari beberapa perusahaan yang ada diwilayah Serang dengan dua orang nara sumber yakni, Yayan Indriana Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dan Heru Pradana Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Martahan Hutapea yang membuka acara sosialisi tersebut mengatakan, Pemerintah selama ini sedang giat-giatnya untuk menarik investasi ke Indonesia dalamrangka menanamkan modal yang nantinya diharapkan mampu menggerakan perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan seluruh peserta baik perusahaan maupun masyarakat mengetahui bagaimana prosedur penggunaan tenaga asing (TKA) yang sebenarnya.
"Kita harapkan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrsasi ini seluruh perusahaan atau masyarakat menjadi mengerti bagaimana tatacara mendatangkan dan menggunakan TKA di Indonesia khususnya tentang perizinan. Selain itu kita juga meminta masukan-masukan kepada para peserta tentang kesulitan-kesulitan yang dialami oleh mereka selama ini," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia selama ini telah memberikan kemudahan-kemudahan untuk memasukan investor-investor ke Indonesia, dan sekaligus juga mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung perekonomian nasional.
"Para Invsetor Itu otomatis akan mendatangkan TKA untuk mendukung perekonomian nasiona dan peningkatan investas," ujarnya.
Baca juga: BPJS-TK Cikokol Lakukan "Pick Up Service" Tenaga Kerja Asing
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, dalam pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, maka membuat pemerintah memandang perlu mengatur kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang telah ditandatangi oleh Bapak Joko Widodo pada tanggal 20 Maret 2018," kata Syamsul.
Namun demikian, kata dia, penyederhanaan perizinan yang tertuang tersebut tidak serta merta mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan dan tetap mengacu kepada peraturan perundang undangan.
"Sehubungan dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia terutama diwilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang maka kita lakukan kegiatan sosialisai yang bertujuan untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan terkait dengan penggunaan TKA termasuk didalamnya izin tinggal," katanya.
Baca juga: PT Krakatau Engineering Bantah Pekerjakan TKA Ilegal
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 20 peserta dari beberapa perusahaan yang ada diwilayah Serang dengan dua orang nara sumber yakni, Yayan Indriana Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dan Heru Pradana Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Martahan Hutapea yang membuka acara sosialisi tersebut mengatakan, Pemerintah selama ini sedang giat-giatnya untuk menarik investasi ke Indonesia dalamrangka menanamkan modal yang nantinya diharapkan mampu menggerakan perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan seluruh peserta baik perusahaan maupun masyarakat mengetahui bagaimana prosedur penggunaan tenaga asing (TKA) yang sebenarnya.
"Kita harapkan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrsasi ini seluruh perusahaan atau masyarakat menjadi mengerti bagaimana tatacara mendatangkan dan menggunakan TKA di Indonesia khususnya tentang perizinan. Selain itu kita juga meminta masukan-masukan kepada para peserta tentang kesulitan-kesulitan yang dialami oleh mereka selama ini," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia selama ini telah memberikan kemudahan-kemudahan untuk memasukan investor-investor ke Indonesia, dan sekaligus juga mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung perekonomian nasional.
"Para Invsetor Itu otomatis akan mendatangkan TKA untuk mendukung perekonomian nasiona dan peningkatan investas," ujarnya.
Baca juga: BPJS-TK Cikokol Lakukan "Pick Up Service" Tenaga Kerja Asing
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019