Jajaran Direksi PT Krakatau Engineering membantah adanya ribuan pekerja asing asal China yang dipekerjakan di PT Krakatau Steel. Klarifikasi ini, dilakukan sehubungan dengan beredarnya rekaman video yng viral di media sosial pada Rabu, yang menggambarkan suasana protes seorang warga kepada salah satu pekerja China.

Selain itu, adanya video ratusan pekerja China yang berjalan kaki menuju mobil bus jemputan, yang ditambahi dengan komentar yang dihawatirkan memicu munculnya isu negatif yang berkembang. Perusanaan ini melakukan klarifikasi untuk meluruskan beredarnya isu negatif tentang TKA ilegal yang dipekerjakan di PT Krakatau Steel.

Utomo Nugroho, Direktur Utama PT Krakatau Engineering yang bertanggung jawab terhadap keberadaan TKA yang bekerja di PT Krakatau Steel ini mengaku, jumlah TKA asal China yang dipekerjakan jumlah nya tak lebih dari seratus orang, yang menduduki sebagai supervisor dan tenaga ahli.

Keberadaannya tak lain untuk membantu perusahaan baja nasional. Dalam rangka peningkatan kapasitas produksi menuju 10 juta ton crude steel guna mendukung kebutuhan baja nasional. Para pekerja TKA ini diakui pihak KE bekerja di proyek pembangunan blast furnace complex yang sedang dirampungkan, dimana proyeknya telah memasuki tahap persiapan operasi.

"Nggak benar, jumlahnya gak ada ribuan. Pekerja asing China itu hanya ada sekitar 70 sampai seratus orang saja. Itu pun kita Pekerjakan karena memang kita butuh, mereka kami tempatkan di blast furnace yang memang tekhnologi nya baru bagi kami sehingga perlu transfer keahlian. Rata-rata mereka bekerja dua minggu, paling lama enam bulan,"Katanya, ditemui usai menggelar Konferensi pers di Aula Polda Banten, Kota Serang," katanya.

Sementara itu dijelaskan Kepala Imigrasi Kelas I Serang Syamsul, bahwa para pekerja asing asal China yang dipekerjakan di PT Krakatau Steel seluruhnya telah mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS). 

Meski umumnya para pekerja menggunakan visa kerja, pihaknya tak menampik ada sebagian diantaranya yang menggunakan visa bisnis. "semua legal kok, dokumennya ada. Cuma memang ada sebagian yang menggunakan visa bisnis karena dia kelas ahli gitu yang gak perlu lama tinggal langsung seminggu pulang gitu," Katanya   Jumat (08/03).

 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019