Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Tangerang Cikokol melakukan Pick Up Service kepada salah satu Tenaga Kerja Asing dari PT. Sumber Alfaria Trijaya yang bernama Shyam Shankar Krishnamurthy 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi di Tangerang Kamis menjelaskan, Pick Up Service tersebut dilakukan kepada peserta apabila peserta tidak memiliki banyak waktu dan dalam keadaan tertentu seperti peserta tersebut sakit keras di dalam penjara dan pada kondisi lain yang tidak memungkinkan dan atau si ahli waris secara fisik atau mental bermasalah. 

BPJS Ketenagakerjaan hadir secara langsung dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kepuasan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 “Ini merupakan tanggungjawab kami kepada peserta. Yaitu memberikan pelayanan prima. Mudah-mudahan di awal tahun 2019 ini kami lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada peserta dan para peserta atau masyarakat merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya,” tutur Fahmi.

Ia juga menambahkan penyampaian mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang begitu besar. Di antaranya saat pekerja sakit dan atau resign dari perusahaan, maka JHT yang dimiliki dapat menjadi dana penopang kehidupan ke depannya. Bisa dimanfaatkan untuk wirausaha atau membantu kebutuhan ekonomi keluarga lainnya.

 “Tak henti-hentinya kami mengimbau kepada semua para pengusaha yang ada di Tangerang Kota agar mendaftarkan pekerjanya diprogram BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya

Shyam Shankar Krishnamurthy yang menjabat sebagai Research & Developement Advisor, tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017.

Namun, karena keadaan yang mengharuskan Shyam untuk kembali ke India untuk mendampingi keluarganya dan tidak punya banyak waktu disela sela pekerjaannya untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Maka tim humas didampingi petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, menjemput bola dengan datang mengunjungi Shyam guna membantu mengurus dan memverifikasi dokumen dan syarat-syarat klaim JHT.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019