Pemerintah Provinsi Banten mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 kepada DPRD Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Serang, Rabu.

Dalam rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan sejumlah alasan dilakukannya usulan perubahan RPJMD diantaranya karena adanya bencana tsunami di wilayah Kabupaten Pandeglang yang memerlukan upaya komprehensif untuk mengurangi resiko dan penanggulangan bencana yang efektif dengan penguatan pada arah, kebijakan dan strategi.

Kemudian alasan lainnya dilakukan pengajuan perubahan RPJMD adalah belum tertuangnya arah kebijakan, isu strategis dan proyeksi pendanaan mengenai pendirian BUMD sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Terbitnya regulasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal juga disebutkan sebagai salah satu sebabnya.

"Sebab berikutnya arah kebijakan pembangunan Kawasan Banten Lama dan Sport Centre yang belum memadai dan proses penjabaran dan penyelarasan indikator kinerja yang belum tepat. Review target kinerja dan belum adanya kerangka pendanaan pembangunan yang bersumber dari Non APBD juga menjadi alasan dilakukannya pengajuan perubahan RPJMD," kata Andika.

Menurut Andika, perubahan RPJMD yang dilakukan akan berimplikasi terhadap beberapa peraturan yang sudah terbit dan harus diubah untuk menyesuaikan. Peraturan-peraturan dimaksud antara lain Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pergub SOTK dan Uraian Tugas, Pergub Renstra, Pergub Indikator Kinerja, serta Pergub SAKIP.

"Proses ini diharapkan akan berimplikasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten di mata publik yang secara obyektif dinilai melalui Peringkat SAKIP, sehingga bisa mencapai Peringkat A, sesuai dengan terget dalam RPJMD 2017-2022," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten revisi RPJMD terkait pembentukan BUMD agrobisnis

Menurut Andika, berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten sampai Tahun 2018, capaian Indeks Pembangunan Manusia dapat direalisasikan sebesar 71,95 poin telah mencapai target yang ditetapkan di dalam dokumen RPJMD sebesar 71,77 poin. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) triwulan IV 2018 terhadap Triwulan IV 2017 mencapai 5,98 persen atau hampir mencapai target RPJMD sebesar 6 persen.

"Sedangkan capaian tahun 2018 mencapai 5,81 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2017 atau 5,73 persen," kata Andika.

Berikutnya, kata Andika, capaian persentase penduduk miskin dapat direalisasikan sebesar 5,25 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun 2017 yang sekitar 5,59 persen, dan jauh lebih rendah dari tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,66 persen. Capaian persentase pengangguran terbuka dapat direalisasikan sebesar 8,52 persen, yang merupakan titik pengangguran tahunan terendah sepanjang Provinsi Banten berdiri dan lebih rendah dari tingkat pengangguran terbuka tahun 2017 yaitu sebesar 9,28 persen.

Andika juga menyebut, tingkat inflasi terkendali yakni sebesar 3,42 persen, atau telah memenuhi target RPJMD yang sebesar 3,70 persen. Tingkat ketimpangan berkurang sehingga bisa memenuhi target gini ratio sebesar 0,367 dari target RPJMD sebesar 0,390 dan lebih baik dari capaian tahun 2017 yang mencapai 0,379.

"Rancangan perubahan RPJMD tahun 2017-2022 disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Kami berharap pembahasan hingga penetapan Perda dapat ditempuh dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Andika.

Baca juga: RPJMD 2019 - 2023 Kota Tangerang Fokus Tangani Pengangguran

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019