Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Selasa, mengatakan pemanggilan terlapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan
"Pak Nanang kita panggil kapasitas beliau sebagai terlapor dimana dalam dugaan laporannya terkait money politic," katanya.
Baca juga: Bawaslu Serang panggil 10 kades yang diduga langgar netralitas
Baca juga: Bawaslu Serang panggil 10 kades yang diduga langgar netralitas
Furqon menuturkan, peristiwa yang dilaporkan tersebut yaitu terkait kegiatan Nanang di Kramatwatu pada 28 September 2024.
"Yang dilaporkan lokasinya di Kramatwatu. Dan pemeriksaan dilakukan hampir dua jam, diperiksa oleh Gakkumdu dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang," tuturnya.
Usai melakukan klarifikasi pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu. Yang didalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau terbukti dan pasalnya terpenuhi bisa mendiskualifikasi calon. Kalo secara formil materil terbukti,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Serang panggil Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Baca juga: Bawaslu Serang panggil Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Nanang, Eki Wijaya Pratama membantah bahwa kliennya melakukan politik uang. Menurutnya, Nanang di Kramatwatu hadir karena memenuhi undangan dari DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri.
"Klien kami tidak membagikan uang apalagi berkaitan dengan kampanye itu tidak benar. Tidak membagikan uang, tidak berkampanye jadi tuduhannya tidak benar sama sekali," katanya.
Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.
Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI.
Baca juga: Panwaslu disebut boleh sombong saat tegakkan aturan Pilkada 2024
Baca juga: Panwaslu disebut boleh sombong saat tegakkan aturan Pilkada 2024