Serang (ANTARA) - DRPD Provinsi Banten secara resmi menyetujui rancangan Perda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, di Serang, Kamis.
Dengan disetujuinya Perda Revisi RPJMD tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan rencana pendirian BUMD atau badan usaha milik daerah agro industri yang dirancang Pemprov Banten on progress.
"Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya," kata Andika usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, rencana pendirian BUMD agro industri sebagai komitmen Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk mensejahterakan petani dan masyarakat yang selama ini terkendala. Kendala dimaksud yaitu berupa belum tercantumnya rencana tersebut dalam isu strategis, arah kebijakan, dan proyeksi rencana pembiayaan dalam dokumen RPJMD.
Baca juga: Peserta Diklatpim II diajak keliling kawasan wisata Banten Lama
"Sebagaimana dipersyaratkan ketentuan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata Andika.
Dengan disahkannya perda ini, kata dia, juga membuka kemungkinan untuk mendirikan BUMD strategis lain seperti air bersih, properti, dan karya.
"Bahkan dimungkinkan untuk menjadikan Bank Banten sebagai BUMD mandiri langsung di bawah pemerintah provinsi," katanya.
Lebih jauh, kata Andika, dalam perubahan RPJMD ini juga mengakomodasi kemungkinan kebijakan pendanaan pembangunan yang tidak semata bersumber dari APBD ataupun APBN tapi bersumber dari corporate social responsibility dan kerjasama pemerintahan dan badan usaha.
Perubahan RPJMD ini, kata Andika, juga semakin menguatkan tekad pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai episentrum pengembangan budaya Islam di Indonesia, sebagai situs yang bisa dibanggakan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Muflihah yang sebelumnya memimpin rapat paripurna tersebut, mengatakan, proses selanjutnya setelah DPRD menyetujui perda perubahan RPJMD Banten tersebut adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Yang jelas substansi yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini telah kita sepakati bersama, seperti penambahan isu strategis baru mengenai bencana yang diikuti dengan penguatan pada arah kebijakan, strategi dan program," kata politisi PPP ini.
Baca juga: Banten alokasikan Rp600 miliar lanjutkan pembangunan 'sport center'
DPRD Banten setujui Raperda tentang Perubahan RPJMD 2017-2022
Kamis, 1 Agustus 2019 18:43 WIB
Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya