Pemerintah Provinsi Banten memastikan memberikan sanksi ringan hingga sedang kepada 68 pegawai negeri sipil atau ASN Pemprov Banten yang tidak hadir apel atau bolos para hari pertama kerja usai cuti Lebaran 10 Juni 2019 lalu.

"Dari 280 yang kita klarifikasi dan mintai keterangan, kita pastikan ada 68 orang yang tidak hadir tanpa keterangan yang tersebar di 20 organisasi pemerintah daerah (OPD)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin di Serang, Senin.

Komarudin mengatakan, dari 68 orang yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut, paling banyak di Satpol PP. ASN yang melanggar disiplin tersebut akan segera dibawa ke ke tim hukuman disiplin pegawai dan nantinya diserahkan kepada Guberbur Banten untuk menentukan sanksi yang diberikan dalam bentuk apa.

"Yang paling penting itu bukan soal sanksinya, tapi agar menjadi perhatian bagi seluruh ASN tentang displin, salah satunya mengikuti apel," kata Komarudin.

Selain yang tidak hadir apel pada 10 Juni lalu, kata Komarudin, pihaknya juga melacak kedisiplinan dari 68 ASN tersebut yang tidak hadir pada dua kali apel sebelumya dan ada 28 ASN yang tidak hadir tiga kali berturut-turut, termasuk pada 10 Juni lalu. Ke 28 ASN tersebut akan diberikan sanksi lebih berat dari pegawai lainnya yang tidak hadir hanya pada 10 Juni 2019. "Sanksinya ringan hingga sedang sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil." kata Komarudin.


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019