Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua menerapkan sistem 50 banding 50 untuk penerimaan calon Aparatur Negeri Sipil (ASN), khususnya di bidang pendidikan atau guru, pada Tahun Anggaran 2018 dalam pemberian prioritas bagi masyarakat asli setempat.

Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar di Jayapura, Sabtu, mengakui bahwa hal itu sedikit bertentangan dengan amanah otonomi khusus (otsus) yang mengamanatkan mengenai pemberian kuota prioritas bagi orang asli Papua, yakni 80 banding 20.

"Khususnya di Kepulauan Yapen, saya ingin lepas bebas, sehingga siapa saja yang ingin menjadi tenaga pendidik atau guru dipersilakan asal berkualitas," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pemkab setempat tidak ingin masyarakat Kepulauan Yapen hanya bisa membaca dan menulis, namun harus memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik sehingga bisa bersaing dalam kancah nasional.

"Sehingga meskipun kebijakan ini bertentangan dengan semangat otsus, namun yang saya lihat adalah bagaimana guru berprestasi dan berkualitas membangun orang Papua di Serui lebih berkualitas lagi," ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan tidak berpihak kepada orang asli Papua.

Namun, pihaknya menginginkan orang "Bumi Cenderawasih" yang berkualitas dengan tenaga pendidik atau guru yang berkualitas pula.

"Pada 2019, kami berharap dapat memberikan kebijakan untuk 100 persen penerimaan tenaga pendidik atau guru untuk semua kalangan yang penting memiliki kualitas, tanpa melihat Papua atau bukan," kata dia.

Dia mengklaim bahwa di Papua, Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki kategori pendidikan yang sudah cukup baik.

Dia mengharapkan kebijakan pemkab setempat itu dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat setempat.
 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019