Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggandeng Universitas Padjadjaran (Unpad) menyusun naskah akademik untuk pengajuan raperda hari jadi kabupaten ke DPRD setempat.

Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik di Tangerang, Selasa mengatakan perlu ada perubahan tentang hari jadi sehingga diajukan melalui mekanisme hukum.

"Daerah ini relatif muda usianya 75 tahun padahal kabupaten tetangga, Bogor sudah 300 tahun dan DKI Jakarta telah 400 tahun, ini salah satu dasar pengajuan raperda," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menyusun naskah akademik maka langsung disampaikan ke DPRD Kabupaten Tangerang.

Sedangkan Kabupaten Tangerang pada memperingati hari jadi setiap 27 Desember dan saat ini berusia 75 tahun.

Namun raperda yang diharapkan menjadi perda itu merupakan payung hukum sebagai dasar untuk peringatan hari jadi.

Raperda hari jadi tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 dan diharapkan rampung menjelang peringatan.

Ia mengatakan jika perda itu disahkan, maka usia Kabupaten Tangerang menjadi 387 tahun, ini artinya tidak jauh berbeda dengan daerah tetangga.

Hal tersebut karena Kabupaten Tangerang sebagai wilayah induk dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah terbentuk tidak jauh berbeda dengan Bogor maupun DKI Jakarta sejak penjajahan Belanda.

Upaya pengajuan Raperda hari jadi kabupaten itu, katanya, setelah melakukan diskusi dengan beberapa pihak termasuk bagian budaya dan pariwisata.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Asep Lunardi Lukman mengatakan pihaknya optimistis raperda tersebut selesai dikerjakan akhir Desember 2019.

Asep mengatakan berpedoman pada tahun 2018 bahwa 14 raperda itu tuntas dikerjakan dan malahan perda itu saat ini telah diregister di Biro Hukum Pemprov Banten dan sudah diundangkan.

Padahal sebelumnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang yang mengajukan raperda supaya melengkapi berkas akademik.

Hal tersebut dengan tujuan agar pembahasan di tingkat DPRD tidak memerlukan waktu lama karena semua persyaratan terpenuhi dan memperlancar proses kajian serta penyusunan batang tubuh dari raperda menjadi perda.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019