DPRD Kota Tangerang mengharapkan setiap pengaduan konsumen yang masuk melalui layanan digital Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat direspon cepat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam juga menekankan pentingnya menghadirkan sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat melalui pemanfaatan platform digital dan media sosial.
“Kami berharap ke depan ada sistem pengaduan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Jadi ketika ada produk atau layanan yang merugikan konsumen, masyarakat tidak perlu bingung harus mengadu ke mana,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam dalam keterangannya di Tangerang Rabu.
Baca juga: Legislator apresiasi Gubernur Banten raih penghargaan Paritrana Award 2025
Pernyataan Ketua DPRD Rusdi ditunjukkan kepada jajaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Provinsi I (WKP 1) Kota Tangerang
Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dalam memperkuat sinergi perlindungan konsumen di Kota Tangerang di tengah perkembangan ekonomi digital.
Rusdi mengatakan kehadiran BPSK WKP 1 Kota Tangerang sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“BPSK memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, salah satunya dalam perlindungan konsumen. Banyak aduan masyarakat yang diterima dan berbagai persoalan konsumen yang berhasil diselesaikan melalui jalur non-litigasi,” ujar Rusdi.
Baca juga: DPRD: Jaringan belum direlokasi ke bawah tanah dikenakan retribusi
Ia menambahkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen juga perlu terus ditingkatkan melalui kolaborasi antara BPSK dengan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, penguatan literasi perlindungan konsumen menjadi langkah strategis agar masyarakat semakin memahami mekanisme pengaduan dan bentuk perlindungan hukum yang tersedia.
“Ke depan perlu dibangun sinergi antara BPSK dengan Disperindagkop UKM maupun Dinas Kominfo Kota Tangerang. Tujuannya agar persoalan-persoalan konsumen dapat dikawal bersama, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua BPSK Provinsi Banten WKP 1 Kota Tangerang Henry Suhardja mengatakan perlindungan konsumen saat ini sangat diperlukan, terutama di era ekonomi digital dan perkembangan teknologi, termasuk transformasi penggunaan kendaraan listrik.
Masukan dari DPRD akan jadi bahan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sehingga beragam aduan dapat diakomodir.
"Kami berharap DPRD Kota Tangerang dapat mendorong sinergi lintas perangkat daerah untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, khususnya bagi generasi muda, agar masyarakat mengetahui keberadaan BPSK WKP 1 sebagai lembaga layanan pengaduan konsumen gratis di Kota Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Banten jalin silaturahmi Kamtibmas bersama PWI Banten
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026