Tangerang (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Banten mendorong pemerintah kota setempat membentuk posko pengaduan untuk memfasilitasi pekerja rumah tangga (PRT) menyampaikan laporan pascapengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma di Tangerang, Jumat, mengatakan posko tersebut diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja domestik, terutama setelah proses sosialisasi undang-undang berjalan dan berbagai masukan dari masyarakat mulai muncul.
“Undang-Undang ini baru saja disahkan. Setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut dan sosialisasi secara menyeluruh, kami mendorong Pemkot Tangerang membentuk posko pengaduan bagi pekerja domestik,” kata Teja.
Baca juga: 15 ribu buruh asal Banten peringati Hari Buruh di Jakarta
Ia menjelaskan, keberadaan UU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta menjamin keadilan sosial bagi pekerja domestik, khususnya di Kota Tangerang. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik diskriminasi serta memberikan kepastian terkait upah.
Teja menambahkan, implementasi undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dari praktik ilegal maupun ketidakadilan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui upah yang layak.
“Kami akan berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengkaji lebih dalam implementasinya, serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan bagi pekerja domestik,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo akan ke Nganjuk resmikan Museum Marsinah
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan pihaknya rutin menggelar pertemuan tripartit guna menyerap aspirasi dari pekerja, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai upaya menjaga kondusivitas iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Selain itu, regulasi tersebut mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.
Baca juga: Presiden Prabowo lempar topi hingga joget di panggung pada puncak Hari Buruh
Ia menjelaskan, ruang lingkup pengaturan meliputi perekrutan dan jenis pekerjaan, hubungan kerja berdasarkan perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Menurut dia, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT merupakan tanggung jawab pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, telah menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi pekerja domestik.
Baca juga: Pemprov Banten berharap peringatan Hari Buruh berjalan damai dan kondusif
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026