Penasihat Khusus Presiden, Purnomo Yusgiantoro mengatakan transparansi sebagai unsur penting dalam bidang ketahanan energi dan bagian tak terpisahkan dari tata kelola negara sekaligus fondasi utama demokrasi.

Ia mengatakan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) adalah bagian dari kerangka hukum setelah reformasi yang mendukung ketahanan nasional.

"Karenanya, transparansi dalam pengelolaan sektor energi menjadi kunci untuk memperkokoh ketahanan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik," kata Purnomo dalam acara Rakornas Komisi Informasi di Kota Tangerang, Senin.

Baca juga: Anggota Komisi I DPRD nilai masyarakat Banten dewasa berdemokrasi

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menambahkan keterbukaan informasi dalam perspektif pertahanan dipandang sebagai pilar yang mampu memperkuat daya tahan bangsa.

Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi menjadi benteng dari ancaman disinformasi, propaganda digital, hingga polarisasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik tidak sebatas akuntabilitas, tetapi merupakan elemen strategis dalam pertahanan non-militer,” ujar Donny Ermawan.

Baca juga: BGN diminta bentuk PPID utama respon permohonan keterbukaan informasi

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar-lembaga, baik pusat maupun daerah.

Hasil Rakornas akan menjadi rekomendasi kebijakan strategis bagi penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada akhirnya mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

"Diharapkan rekomendasi yang nyata dalam segala bidang untuk kemajuan bangsa dan negara,” katanya.

Baca juga: Wamen Nezar Patria dukung KI tata kelola keterbukaan informasi publik
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025