Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Serang, Rabu (19/11) menyatakan bahwa akses publik terhadap informasi bukan hanya mandat regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk pencegahan korupsi dan penyimpangan tata kelola.
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni.
Baca juga: Dukung penguatan informasi publik, PLN terangi Festival KIM 2025
Andra Soni sempat mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, hari ini.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten berkewajiban menyediakan informasi seluas-luasnya sebagai bentuk transparansi pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan merupakan cara untuk memastikan pembangunan berjalan optimal dengan mengedepankan pengawasan publik.
“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Gubernur juga menekankan bahwa capaian penilaian uji publik bukan menjadi tujuan utama. Lebih penting, keterbukaan informasi Pemprov Banten harus dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat maupun Komisi Informasi.
Baca juga: Pemkot Tangerang raih predikat terbaik anugerah KIP Banten 2025
Ia mendorong agar Komisi Informasi Provinsi Banten memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyelesaian isu-isu yang berkaitan dengan akses publik. Hal itu termasuk peningkatan kinerja perangkat daerah dalam menyediakan dan memperbarui informasi.
Gubernur memberi penekanan khusus pada peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten sebagai garda depan layanan informasi publik. Ia meminta OPD tersebut memastikan ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelasnya.
Dalam sesi presentasi uji publik itu, Andra Soni tampil bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono. Penilaian dilakukan oleh panelis dari Komisi Informasi Pusat, praktisi keterbukaan informasi publik, dan akademisi hukum anggaran.
Baca juga: Wagub Banten bicara keterbukaan informasi untuk kepercayaan publik
