Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Banten memastikan diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB sebesar 25 persen tetap bisa dibayarkan masyarakat meski saat libur.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang Selasa mengatakan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara online, yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja
Adapun kanal pembayaran pajak secara online dapat diproses melalui Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, BliBli, Bukalapak hingga aplikasi Tangerang LIVE.
"Karena saat ini masih disediakan diskon pajak, masyarakat bisa tetap membayar pajak meski sedang liburan di luar kota dengan kanal online," kata Kiki.
Baca juga: Bapenda Kota Tangerang buka loket bayar pajak keliling di 13 kecamatan
Perlu diketahui Pemkot Tangerang menyediakan diskon PBB-P2 dan BPHTB sebesar 25 persen dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang yang berlaku hingga 31 Maret mendatang.
Ia pun menjelaskan, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta.
Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen.
“Ayo masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan," ujarnya.
Baca juga: Relawan pajak di Banten siap diterjunkan untuk edukasi masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025