Anggota komisi IV DPRD Banten Ade Hidayat menegaskan bahwa aktivitas tambang di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu ilegal.
"Sudah dijelaskan oleh ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten) bahwa di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita tidak ada itu di Rangkasbitung itu untuk galian tambang," kata Ade di Serang, Kamis.
Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan melalukan sidak ke aktivitas tambang ilegal tersebut untuk meninjau secara lebih seksama.
"Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari, DPRD Banten melalui komisi 4 juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan kita meninjau secara lebih seksama," ujar Ade.
Sidak itu, kata Ade untuk mendapatkan informasi dan data serta kerusakan lingkungan yang ada di sekitar wilayah aktivitas tambang ilegal itu. Kemudian hasilnya menjadi kesimpulan rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Banten.
Ia menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemanggilan warga yang dilaporkan oleh pihak tambang ilegal.
"Terkait pemanggilan warga oleh polisi, kami akan berusaha agar ada upaya-upaya yang meringankan, sehingga ini menjadi pembelajaran ke depan buat masyarakat bahwa bila ada hal-hal yang melampaui batas untuk dapat dimaklumi dan dapat dipahami," kata Ade.
Ade menegaskan akan mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk mendampingi masyarakat serta menyelesaikan dan memastikan bahwa tambang itu merupakan tambang yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu pihaknya meminta lewat Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten untuk mengawal secara penuh agar aktivitas tambang ini berhenti dulu sementara, karena masih berproses.
Pada kesempatan itu, Dinas ESDM Banten diminta untuk tetap mengawal pokok kegiatan tambang ilegal.
"Yang jelas memang di sana ada kegiatan tambang yang sudah dipastikan ilegal. Jadi kami diminta untuk tetap memelihara spanduk (ilegal) itu agar bisa terinformasikan itu memang ilegal, kalau misalkan rusak pasang lagi," kata Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Dede Hidayat.
Ia mengaku hingga saat ini identitas pemilik tambang ilegal di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu belum diketahui.
DPRD Banten dan Dinas ESDM Banten sempat menerima audiensi warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung terkait tambang ilegal di wilayahnya.
Perwakilan warga Desa Mekarsari, Wadde mengaku tengah menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan di Desa Mekarsari dampak adanya aktivitas tambang ilegal tersebut, seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang signifikan.
Ia mengatakan meski tambang ilegal tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Sebaliknya, warga desa yang berupaya melindungi lingkungan justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum. Tuduhan perusakan terhadap kerusakan ban bekas terus bertambah, dari tujuh orang kini meningkat menjadi 13 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025