Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, menyiapkan sebanyak 44 ruko di Pasar Kepandean untuk merelokasi pedagang di kawasan Taman Sari.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan (Diskopumkperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, di Serang, Senin, mengatakan sejak 2023, pemerintah telah menganalisis dan berkoordinasi dengan PT KAI serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelanggaran atas peraturan daerah dengan keberadaan kios-kios itu.

“Kios-kios ini melanggar peraturan daerah. Di kawasan PT KAI, bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, kios ilegal berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Kembalikan fungsi, Pemkot Serang relokasi pedagang di Stadion Maulana Yusuf

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menata kembali kota dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk utama Kota Serang, yaitu Serang Barat, Serang Timur, dan kawasan Stasiun Serang.

"Kami ingin memberikan wajah baru yang lebih tertib dan indah bagi Kota Serang," katanya pula.

Ia menjelaskan, ada 44 kios permanen yang difasilitasi di Pasar Kepandean. Sedangkan untuk pedagang kecil lainnya, seperti bakulan telah disiapkan area pedestrian lengkap dengan lampu dan tempat duduk agar terlihat lebih tertata.

Pemerintah juga sedang menyiapkan pembangunan tahap kedua Pasar Kepandean untuk memindahkan pedagang dari Jalan Tirtayasa, Jalan Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

"Kami berharap semua pedagang terakomodasi, meskipun ada kemungkinan beberapa belum terdata. Nanti akan disesuaikan di lapangan," katanya lagi.

Baca juga: Investasi ruko komersil di Tangerang miliki prospek tinggi

Wahyu memastikan, selain penertiban, pemerintah juga memprioritaskan pemberdayaan pedagang. Berbagai kegiatan dirancang untuk meramaikan Pasar Kepandean, seperti festival ikan hias atau pet shop.

"Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan pedagang agar lokasi baru ini menjadi pusat keramaian," ujarnya.

Terkait bangunan ilegal di lahan PT KAI, pihaknya mengaku untuk pembongkaran masih menunggu keputusan dari pusat.

"Kami telah meminta PT KAI untuk membongkar bangunan itu, dan sedang dibicarakan apakah ada ganti rugi bagi pedagang. Pemerintah Kota Serang akan mengawal proses ini agar hak pedagang tetap terjamin," katanya.

Pemkot Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi. Dan memastikan relokasi ini berjalan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.

"Penataan ini demi kebaikan bersama dan wajah baru Kota Serang yang lebih tertib, bersih, dan menarik. Untuk total para pedagang yang ditertibkan baik yang kios dan pedagang bakulan ada sekitar 90 pedagang," katanya pula.

Baca juga: Summarecon raih pendapatan Rp90 miliar jual ruko dalam enam jam

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025