Pemerintah Kota Serang berencana merelokasi pedagang yang berjualan di Stadion Maulana Yusuf (MY) dengan tujuan mengembalikan fungsi dari stadion tersebut.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disaparpora) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Kamis, mengaku akan mengumpulkan pedagang Stadion MY untuk melakukan pertemuan terkait rencana relokasi.
 
Pertemuan antara Disparpora Kota Serang dengan para pedagang di Stadion MY merupakan tindak lanjut dari perencanaan pemindahan atau relokasi pedagang.
 
"Apa yang tadi disampaikan adalah bahwa Pemerintah Daerah Kota Serang melalui Dispora akan melakukan penertiban para pedagang. Nah, penertiban para pedagang ini untuk mengurangi kekumuhan stadion," katanya.

Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang ditetapkan jadi tersangka
 
Ia mengatakan awalnya pedagang yang berjualan di dekat pagar pembatas Stadion MY yang berjumlah 167 akan dipindahkan ke Pasar Lama dan Pasar Kepandean. Namun, para pedagang menolak untuk dipindahkan.
 
"Jadi mereka rencananya akan dimasukkan ke dalam Stadion MY atau ke lokasi yang lain. Walaupun tadi tawaran ke lokasi yang lain itu pun ditolak," katanya.
 
Wahyu mengatakan pertemuan ini merupakan pertemuan pertama dan kembali akan dilakukan pertemuan. Selanjutnya kata dia, pihaknya akan membuat rancangan pemindahan dan penempatan para pedagang.
 
"Dan nanti setelah itu kami akan bicarakan dengan para pedagang. Dari mulai perencanaan yang ditampilkan ke mereka, perencanaannya untuk didiskusikan bersama dengan para pedagang sebagai bentuk partisipasi publik gitu," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Serang fokuskan APBD 2025 pada kesejahteraan masyarakat
 
Ia mengatakan pada APBD Perubahan telah dianggarkan untuk membuat "site plan" dan "layout" penataan kawasan Stadion MY.

"Di anggaran perubahan kami diberikan pendanaan untuk membuat 'layou' dan 'site plan', seperti apa stadion ke depan, pedagang bisa kami tempatkan," ujarnya.
 
Menurut dia, Stadion MY bisa ditempati pedagang dan menjadi salah satu tempat perdagangan, namun harus sesuai dengan "site plan".

"Sebetulnya bisa, boleh. Sepanjang kami memiliki 'layout' yang diperuntukkan bagi para pedagang," pungkas Wahyu Nurjamil.

Baca juga: Kepala BPKAD ditunjuk jadi Plh Sekda Kota Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024