Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memfokuskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025 pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Raperda APBD tersebut disusun berdasarkan arahan rencana pembangunan daerah yang difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Pj Wali Kota Serang, Banten Nanang Saefudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu.
Penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini mempertimbangkan kondisi aktual perekonomian. Baik nasional maupun daerah serta masukan dari berbagai pihak terutama masyarakat.
Baca juga: APBD perubahan, Pemkot Serang proyeksikan PAD Rp77,1 miliar
Baca juga: APBD perubahan, Pemkot Serang proyeksikan PAD Rp77,1 miliar
Dan dalam Raperda APBD Kota Serang TA 2025, telah mencantumkan alokasi yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Beberapa alokasi tersebut yakni, sektor pendidikan dengan alokasi anggaran 25 persen dan kesehatan alokasi 10 persen," katanya.
Adapun alokasi anggaran lainnya, yang tercantum dalam Raperda APBD tersebut seperti Infrastruktur, dan sosial kesejahteraan masyarakat. Pemkot Serang berkomitmen untuk memastikan kebijakan fisikal yang seimbang, efisien dan tepat sasaran.
Baca juga: Pemprov Banten memprioritaskan APBD 2025 untuk pengembangan SDM
Baca juga: Pemprov Banten memprioritaskan APBD 2025 untuk pengembangan SDM
"Oleh karena itu, penyusunan Raperda APBD ini mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas transparansi dan berorientasi pada hasil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan," katanya.
Adapun beberapa porsi pada APBD TA 2025, yakni Pendapat Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp1,2 triliun, Belanja Daerah Rp1,2 miliar, dan pembiayaan daerah Rp18,5 miliar.
"Dana transfer dari pusat seperti DAU, DBH, DAK dan DID sangat berpengaruh terhadap total pendapatan daerah kita. Maka alokasi pendapatan transfer yang tercantum dalam rancangan ini bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah rincian resmi APBN diterbitkan," katanya.
Baca juga: Upaya Kota Tangerang turunkan stunting dapat apresiasi Kemenko PMK
Baca juga: Upaya Kota Tangerang turunkan stunting dapat apresiasi Kemenko PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024