Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Kamis, mengatakan pemilik bengkel diharapkan bisa melakukan pendaftaran agar mendapatkan izin pelaksanaan uji emisi.
“Dengan begitu, semua bisa sama-sama mendukung udara lebih bersih, mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan dan ikut berkontribusi dalam program langit biru dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.
Baca juga: DPUPR Tangerang sebut ada 305 paket pembangunan jalan selama 2025
Ia menjelaskan pendaftaran izin pelaksanaan uji emisi bagi bengkel ini dapat diakses di laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id, semua prosesnya gratis.
Sedangkan untuk persyaratannya, yaitu surat permohonan, scan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah didaftarkan dari OSS, sertifikat kaliberasi alat dan foto alat, surat penunjukan teknis, dan scan sertifikat kompetensi.
“Jangan sampai ketinggalan, jadikan bengkelmu bagian dari solusi untuk lingkungan Kota Tangerang yang lebih baik. Info lebih lanjut, bisa langsung ke https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra menambahkan program ini dijalankan sebagai upaya mendorong terwujudnya sistem terintegrasi yang memfasilitasi izin pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor melalui bengkel
“Ini adalah bagian untuk mendorong para pelaku usaha bengkel dapat menjadi garda terdepan untuk memasifkan uji emisi kendaraan bermotor," kata Hendri.
Baca juga: Pemkot Tangerang raih penghargaan Kota Peduli HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025