Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, melakukan kesepakatan terkait penerapan restorative justice atau keadilan restorasi dalam penanganan perkara tindak pidana.
"Ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin usai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu.
Hal tersebut dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan juga pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.
Baca juga: Kejari Tangerang terima pelimpahan perkara kasus penyelundupan satwa
Dengan kesepakatan bersama ini, kata Nurdin, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.
"Tentunya itu semua sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Pemkot itu sendiri," kata dia.
Ia berharap dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan restorative justice.
"Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban ataupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka," ujarnya.
Restorative justice atau keadilan restorasi merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Baca juga: Pemprov dan Kejati Banten teken kerja sama keadilan restoratif pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025