Pemerintah Provinsi (Pemprov)Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken kerja sama untuk menangani tindak pidana yang diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto di Serang, Rabu mengatakan pihaknya telah menghentikan 28 perkara pidana pada tahun 2024 melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Sebagian besar perkara ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi," kata Siswanto.
Siswanto mengatakan langkah ini diharapkan dapat mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta berkeadilan.
“Kesepakatan bersama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan data kependudukan warga atau penduduk Provinsi Banten," ujar Siswanto.
Baca juga: Pemprov Banten tak naikkan PKB dan BBNKB meski pungutan opsen berlaku
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, solusi berbasis kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama telah dirancang untuk mengatasi akar masalah yang menjadi penyebab tindak pidana.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta berkeadilan.
“Kesepakatan bersama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan data kependudukan warga atau penduduk Provinsi Banten’” ujar dia.
Keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh kejaksaan di seluruh Indonesia mendasarkan kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Pemprov Banten tingkatkan pengawasan obat hingga makanan buka puasa
Lahirnya peraturan tersebut didasarkan kepada pertimbangan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum. Serta, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, dan wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Dengan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani," ujar Siswanto.
Baca juga: Pemkab Tangerang terima penghargaan bidang hak asasi manusia
Penjabat Gubernur Banten A. Damenta menyambut baik atas kesepakatan yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, memenuhi rasa keadilan, dan menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanfaatan, serta hati nurani dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.
Momentum ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk program pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial, guna mendukung masyarakat yang berhadapan dengan hukum menuju kehidupan yang lebih baik.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Banten” ujar Damenta.
Baca juga: Kejati Banten tangkap lagi tersangka korupsi di Bank BJB
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025