Kejaksaan Tinggi Banten menangkap satu orang tersangka lagi berinisial J dari pihak swasta atas dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada PT Karya Multi Anugerah pada 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Senin, mengatakan penangkapan J dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan adalah Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) inisial SNZ, kemudian EBY selaku Relationship Officer Bank dan DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang.
"Tersangka J dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan," ujar Rangga.
Sementara tersangka DAS saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Serang dan EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kejati Banten tetapkan tersangka korupsi KMK di Bank Himbara Kota Tangerang
Rangga menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
Atas kesepakatan tersangka J dengan tersangka SNZ dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut maka pada tanggal 14 September 2016 tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum karyawan Bank BJB, yakni tersangka EBY selaku Relationship Officer dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial.
Penyimpangan tersebut, di antaranya dalam kuasa direksi yang diberikan tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA, ternyata tidak ada satu pun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei serta wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi.
Baca juga: Kejati Banten tuntut dua tahun penjara mantan Dirops PT PCM Cilegon
Sementara pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan mengubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
Akibat tidak diserahkannya dokumen tersebut oleh debitur kepada bank maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bank BJB, tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ.
Setelah uang termin proyek masuk rekening, kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.
Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT KMA kepada tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236 dari tersangka J, sementara tersangka EBY dan tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai tersangka J.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten lakukan audiensi dengan Kejati Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Senin, mengatakan penangkapan J dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan adalah Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) inisial SNZ, kemudian EBY selaku Relationship Officer Bank dan DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang.
"Tersangka J dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan," ujar Rangga.
Sementara tersangka DAS saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Serang dan EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kejati Banten tetapkan tersangka korupsi KMK di Bank Himbara Kota Tangerang
Rangga menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
Atas kesepakatan tersangka J dengan tersangka SNZ dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut maka pada tanggal 14 September 2016 tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum karyawan Bank BJB, yakni tersangka EBY selaku Relationship Officer dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial.
Penyimpangan tersebut, di antaranya dalam kuasa direksi yang diberikan tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA, ternyata tidak ada satu pun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei serta wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi.
Baca juga: Kejati Banten tuntut dua tahun penjara mantan Dirops PT PCM Cilegon
Sementara pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan mengubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
Akibat tidak diserahkannya dokumen tersebut oleh debitur kepada bank maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bank BJB, tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ.
Setelah uang termin proyek masuk rekening, kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.
Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT KMA kepada tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236 dari tersangka J, sementara tersangka EBY dan tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai tersangka J.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten lakukan audiensi dengan Kejati Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024