Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Polri untuk disidangkan.

"Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dengan satu tersangka ini dikenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.

Selain berkas perkara, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti yang disita yakni, dua ekor Owa Siamang, (Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah handphone merk Oppo A16 model CPH2269.

"Untuk Barang bukti kardus packing dan handphone disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk barang bukti berupa dua ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung," terangnya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Banten gagalkan penyelundupan 56 satwa langka ke India

Dalam hal ini, tersangka yang berinisial NIK diketahui oleh Polisi hendak mengirimkan satwa dilindungi negara melalui online atau daring. Dimana, terdapat dua ekor satwa jenis Owa Siamang disembunyikan di kediamannya di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya itu, penegak hukum meyangkakan dengan pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Tangerang Selatan musnahkan barang bukti perkara inkrah

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025