Lebak (Antaranews Bante ) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, meminta partai politik (Parpol) mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan bersama.
     
"Kita berharap parpol tidak melakukan pelanggaran selama kampanye," kata Komisioner KPU Lebak Cedin Rosyid Nurdin, Lebak, Selasa. 
     
KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK), berupa baliho dan spanduk untuk setiap parpol. 
     
Dalam Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye.
     
Di antaranya, iklan kampanye, media cetak, media elektronik, internet, dan debat pasangan calon yang didanai  APBN.
     
Selain itu juga difasilitasi untuk tim sukses pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, pengurus parpol tingkat provinsi, dan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
     
KPU memberikan APK  itu setelah pengajuan desain dari parpol bersangkutan dan mereka setiap parpol masing-masing menerima bantuan baliho sebanyak 10 buah dan spanduk 16 buah.
     
Sedangkan, untuk APK calon legislatif ditanggung biaya sendiri. 
     
Pemasangan baliho dan spanduk pemiliharaan, pembersihan, dan penurunan baliho diilakukan oleh tim kampanye.   
     
Sementara penempatan baliho dan spanduk parpol dilarang memasangnya di masjid, rumah pribadi (kecuali jika dapat izin), sekolah, kampus, rumah sakit, dan taman.
     
"Dengan adanya peraturan KPU diharapkan parpol tidak melakukan hal di luar peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: KPU Minta Parpol Taati Pemasangan Alat Peraga

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018