Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak meminta partai politik mentaati pemasangan alat peraga kampanye untuk mensukseskan pemilu 2019 agar tidak melakukan pelanggaran.
     
"Kami akan mencabut alat peraga kampanye (APK) itu jika melakukan pelanggaran itu," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Rabu.
     
Pemasangan APK itu nantinya disebar oleh partai politik bersangkutan guna dikenal masyarakat luas untuk menghadapi pemilu 2019.
     
Dimana pemilu 2019 itu disatukan pemilihan calon presiden, legislatif pusat, provinsi dan daerah juga dewan perwakilan daerah (DPD). 
     
Mereka para pengurus partai politik melakukan pemasangan APK  harus di lokasi yang diperbolehkan KPU setempat.
     
Pemasangan APK itu antara lain baliho, spanduk, umbul-umbul juga alat kampanye berupa stiker, pamflet, dan poster.
     
"Kami minta pemasangan APK tidak dipasang di tempat sarana ibadah, kantor pemerintahan, jalan protokol, sekolah dan kampus perguruan tinggi," kata Cedin.
     
Menurut Cedin, pemasangan APK itu sudah diatur oleh KPU setempat bersama Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) di 28 kecamatan dan 345 desa dan kelurahan.
     
Selama ini, pemasangan APK dilakukan partai politik bersangkutan dan mereka harus mentaati peraturan tersebut.
     
"Kami berharap pemasangan baliho dan umbul-umbul berjalan lancar," ujarnya menjelaskan.
     
Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori mengatakan,partai politik harus mentaati pemasangan APK itu tidak di lokasi sarana ibadah, sekolah, kampus,jalan protokol dan perkantoran pemerintah.
     
"Kami akan menurunkan APK jika melakukan pelanggaran," katanya.***2***


 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018