Polres Serang menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yang melakukan transaksi melalui media sosial (medsos).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan tersangka berinisial FE (25) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan tersangka AM (26) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00 WIB.

"Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pelaku berinisial SA yang sebelumnya ditangkap di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," katanya.

Baca juga: Kata Kapolri, 290 kampung narkoba tengah diubah secara bertahap

Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari SA beberapa paket tersebut didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui media sosial Instagram.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.

"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi," katanya.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102,21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," jelasnya.

Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang ungkap penyelundupan sabu dalam kandang burung

Sementara itu, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu satu tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Terpidana mati Mary Jane dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024