Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ujarnya.

Baca juga: Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina

Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

“Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata Yusril menjawab pertanyaan ANTARA.

Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” ujarnya.

Baca juga: Soal Mary Jane, Kemenkumham DIY ikuti arahan pusat

Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memfasilitasi pemulangan Mary Jane.

Ia mengatakan, pemindahan ini semakin menegaskan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin lama, sekaligus menegaskan kerja sama, sinergisitas, dan koordinasi di bawah rasa hormat terhadap kedaulatan masing-masing negara.

Raul berharap pemindahan Mary Jane dapat dilakukan secepatnya, sebelum tanggal 25 Desember mendatang. Ia menyebut, Natal tahun ini akan semakin menyenangkan bagi Filipina dan Indonesia.

“Kami berharap dapat melakukannya sebelum Natal, sehingga akan menjadi Natal yang lebih bahagia bagi semua orang, bukan hanya bagi orang Filipina, tetapi juga bagi orang Indonesia; dan yang paling penting bagi keluarga yang menderita, mereka ingin melihat keluarganya kembali dan merangkulnya,” kata Raul.

Baca juga: Terpidana mati Mary Jane difasilitasi ciptakan lagu dari balik jeruji berjudul "Sepucuk Harapan"

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024