Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama kepolisian mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk disimpan di bawah kandang burung.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Riski Burhannudin di Tangerang, Sabtu mengatakan terbongkarnya kasus penyelundupan tersebut berawal ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga
Saat itu seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakkan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas. Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP alias Buluk.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut," kata Riski dalam keterangannya.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 40 kg sabu di Tangerang Selatan
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang menindak lanjuti pemeriksaan dan memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika, " ujar Riski.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang.
"Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," katanya.
Baca juga: Pilkada 2024 di Lapas dan Rutan Banten lancar
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram dan akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) pemesanan dimaksud dilakukan pada saat Coki mengunjungi Buluk disampaikan di ruang kunjungan.
Barang Bukti yang berhasil disita dari peristiwa itu adalah dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung.
Kombes Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup Zain juga menyampaikan terima kasih atas komitmen para petugas lapas untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024