Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengungkap tujuh dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024.
“Ada tujuh laporan, di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi, laporannya masuk,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir di Serang, Senin,
Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut sering menjadi perhatian masyarakat.
Badrul menyebutkan pada Kota Cilegon terdapat dua laporan, Kabupaten Pandeglang dua laporan, Kabupaten Tangerang dua laporan, dan Provinsi Banten satu laporan, yang sudah ditindaklanjuti.
Tren pelanggaran netralitas ASN diantaranya kegiatan yang berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Baca juga: Bawaslu Banten soroti netralitas ASN saat kunjungan Komisi II DPR
Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.
Badrul mengatakan laporan terkait pelanggaran ASN ia dapatkan dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.
Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, maupun dari pemberitaan media.
Pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil maupun rumah dinas.
Dari sana, Bawaslu Banten dapat menelusuri siapa yang menggunakan atau siapa yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.
"Nah itu diantara cara-cara kami mengidentifikasi ASN yang hadir dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang melibatkan masa yang banyak," ujar dia.
Baca juga: ASN Tangerang ditekankan hindari konflik kepentingan jelang pilkada
Tujuh dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut termasuk dalam total laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten yang sebanyak 138 laporan.
Ratusan dugaan pelanggaran tersebut terhitung untuk Pilkada serentak 2024, baik pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota maupun pemilihan Gubernur.
Dari 138 dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menerima 109 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan di delapan kabupaten/kota, serta 29 pelanggaran dalam pemilihan Gubernur Banten. Data tersebut dimutakhirkan per 16 November.
“Untuk Indonesia masuk kategori cukup tinggi. Walaupun masih ada beberapa provinsi yang lebih tinggi dari kita,” kata dia.
Baca juga: KPU Banten genjot partisipasi pemilih pilkada lewat jalan sehat
Badrul menjelaskan dari 109 laporan tersebut, 69 diantaranya dinyatakan register. Artinya memenuhi syarat untuk ditangani, mulai dari pelaporan, uraian serta bukti lengkap.
Namun terdapat 40 laporan dan temuan yang tidak diregister, lantaran pelapor dan terlapor tidak jelas, tidak memiliki kedudukan hukum jelas, maupun uraian dan waktunya sudah lewat.
Pada Kabupaten/Kota dari total 69 temuan dan laporan, yang teridentifikasi sebagai pelanggaran 27 laporan.
Sementara, Bawaslu provinsi itu menangani 29 temuan dan laporan. Dari 29 temuan dan laporan itu, yang diregister 12, dan tidak diregister 17.
Kemudian dari 12 laporan dan temuan tersebut, lima masuk dalam pelanggaran pemilu. Pelanggaran tersebut diantaranya dua laporan tentang administrasi, dua laporan tentang pidana, dan satu laporan hukum lainnya.
Baca juga: KPU Kota Serang gelar simulasi pencoblosan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Ada tujuh laporan, di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi, laporannya masuk,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir di Serang, Senin,
Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut sering menjadi perhatian masyarakat.
Badrul menyebutkan pada Kota Cilegon terdapat dua laporan, Kabupaten Pandeglang dua laporan, Kabupaten Tangerang dua laporan, dan Provinsi Banten satu laporan, yang sudah ditindaklanjuti.
Tren pelanggaran netralitas ASN diantaranya kegiatan yang berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Baca juga: Bawaslu Banten soroti netralitas ASN saat kunjungan Komisi II DPR
Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.
Badrul mengatakan laporan terkait pelanggaran ASN ia dapatkan dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.
Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, maupun dari pemberitaan media.
Pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil maupun rumah dinas.
Dari sana, Bawaslu Banten dapat menelusuri siapa yang menggunakan atau siapa yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.
"Nah itu diantara cara-cara kami mengidentifikasi ASN yang hadir dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang melibatkan masa yang banyak," ujar dia.
Baca juga: ASN Tangerang ditekankan hindari konflik kepentingan jelang pilkada
Tujuh dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut termasuk dalam total laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten yang sebanyak 138 laporan.
Ratusan dugaan pelanggaran tersebut terhitung untuk Pilkada serentak 2024, baik pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota maupun pemilihan Gubernur.
Dari 138 dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menerima 109 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan di delapan kabupaten/kota, serta 29 pelanggaran dalam pemilihan Gubernur Banten. Data tersebut dimutakhirkan per 16 November.
“Untuk Indonesia masuk kategori cukup tinggi. Walaupun masih ada beberapa provinsi yang lebih tinggi dari kita,” kata dia.
Baca juga: KPU Banten genjot partisipasi pemilih pilkada lewat jalan sehat
Badrul menjelaskan dari 109 laporan tersebut, 69 diantaranya dinyatakan register. Artinya memenuhi syarat untuk ditangani, mulai dari pelaporan, uraian serta bukti lengkap.
Namun terdapat 40 laporan dan temuan yang tidak diregister, lantaran pelapor dan terlapor tidak jelas, tidak memiliki kedudukan hukum jelas, maupun uraian dan waktunya sudah lewat.
Pada Kabupaten/Kota dari total 69 temuan dan laporan, yang teridentifikasi sebagai pelanggaran 27 laporan.
Sementara, Bawaslu provinsi itu menangani 29 temuan dan laporan. Dari 29 temuan dan laporan itu, yang diregister 12, dan tidak diregister 17.
Kemudian dari 12 laporan dan temuan tersebut, lima masuk dalam pelanggaran pemilu. Pelanggaran tersebut diantaranya dua laporan tentang administrasi, dua laporan tentang pidana, dan satu laporan hukum lainnya.
Baca juga: KPU Kota Serang gelar simulasi pencoblosan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024