Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyoroti soal pelanggaran netralitas ASN pada tahapan pilkada saat kunjungan Komisi II DPR RI ke Serang, Banten, Rabu
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal di Serang, Rabu mengatakan berdasarkan laporan dan temuan ada sejumlah pelanggaran netralitas ASN dan semua laporan telah memenuhi syarat formil dan material, kemudian ditindak dan dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data yang ada, empat kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi di Kabupaten Serang, lima kasus di Kota Cilegon, dua kasus di Kabupaten Tangerang dan satu kasus di Pandeglang.
"Mudah-mudahan kerjasama kita dengan BKN, seperti juga kerjasama kita dengan KASN sangat baik, dan kemudian simbiosis mutualisme dalam penegakan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah netralitas ASN," kata Ali.
Baca juga: Komisi II DPR RI sebut Pilkada Banten jadi optik politik nasional
Menurut dia, Bawaslu Banten juga telah mengupayakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait netralitas ASN. Hanya saja pelanggaran tetap terjadi dan netralitas kepala desa menjadi terlapor paling banyak.
"Untuk netralitas kepala desa ada yang sudah naik (kasus). Kami sudah sampaikan di Sentra Gakkumdu, dan posisinya sedang ada di penanganan di Polda Banten," kata Ali menjelaskan.
Khusus untuk dugaan tindak pidana pemilu seperti politik uang, lanjut Al kebanyakan belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak masuk dalam kategori pidana pemilu.
Hingga 11 November, Bawaslu Banten memiliki temuan dan laporan pelanggaran yang diregister sebanyak 63 kasus, serta temuan dan laporan yang tidak diregister sebanyak 35 kasus. Total keseluruhan temuan dan laporan di Bawaslu Banten yakni 98 kasus.
Baca juga: Pemkot Serang pastikan gudang logistik pilkada tingkat kecamatan aman
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal di Serang, Rabu mengatakan berdasarkan laporan dan temuan ada sejumlah pelanggaran netralitas ASN dan semua laporan telah memenuhi syarat formil dan material, kemudian ditindak dan dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data yang ada, empat kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi di Kabupaten Serang, lima kasus di Kota Cilegon, dua kasus di Kabupaten Tangerang dan satu kasus di Pandeglang.
"Mudah-mudahan kerjasama kita dengan BKN, seperti juga kerjasama kita dengan KASN sangat baik, dan kemudian simbiosis mutualisme dalam penegakan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah netralitas ASN," kata Ali.
Baca juga: Komisi II DPR RI sebut Pilkada Banten jadi optik politik nasional
Menurut dia, Bawaslu Banten juga telah mengupayakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait netralitas ASN. Hanya saja pelanggaran tetap terjadi dan netralitas kepala desa menjadi terlapor paling banyak.
"Untuk netralitas kepala desa ada yang sudah naik (kasus). Kami sudah sampaikan di Sentra Gakkumdu, dan posisinya sedang ada di penanganan di Polda Banten," kata Ali menjelaskan.
Khusus untuk dugaan tindak pidana pemilu seperti politik uang, lanjut Al kebanyakan belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak masuk dalam kategori pidana pemilu.
Hingga 11 November, Bawaslu Banten memiliki temuan dan laporan pelanggaran yang diregister sebanyak 63 kasus, serta temuan dan laporan yang tidak diregister sebanyak 35 kasus. Total keseluruhan temuan dan laporan di Bawaslu Banten yakni 98 kasus.
Baca juga: Pemkot Serang pastikan gudang logistik pilkada tingkat kecamatan aman
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024