Polres Serang menangkap penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, mengatakan sebanyak 10 pelaku kejahatan ditangkap personel Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran selama 10 hari kerja mulai dari tanggal 10 hingga 22 Oktober 2024.

"Dari ke 10 pelaku, lima diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas," katanya.

Baca juga: Polres Tangsel tangkap 8 warga Aceh penyelundup narkoba 642 kg
 
Ia menjelaskan ke-10 pelaku kejahatan ini, lima diantaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran berinisial SA (26) dan CA (25) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE (36) dan AS (34) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
 
Serta, tiga tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curhat) berinisial RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dua tersangka penadah barang hasil kejahatan yaitu RI (28) warga Kecamatan Kragilan dan SU (28) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Baca juga: Polres Cilegon gagalkan peredaran 58 kg ganja

Para pelaku curanmor ini beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Modus operandi para pelaku curanmor ini yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci T.

"Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp1 juta hingga Rp3 juta," katanya.

Dari ke 10 tersangka itu, personel Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor berbagai jenis dan merek, kunci T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua pelaku penadah lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.

Baca juga: Dua lansia di Kota Cilegon jadi tersangka pengedar uang palsu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024