Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap tersangka AM, seorang warga yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Kota Cilegon dengan barang bukti puluhan bungkus plastik ukuran kecil ganja siap edar seberat kurang lebih 3 kilogram. 

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara di Aula Polres Cilegon, Kamis, mengatakan dari pengembangan tersangka AM, didapati AM tengah memesan ganja dari RZ dari Pulau Sumatra sehingga setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan 5 paket ganja kemasan plastik berukuran besar seberat 5 kg dari sebuah jasa pengiriman. 

"Ya awalnya kami tangkap AM di kediamannya. Kami temukan ada belasan paket ganja siap edar. Kemudian kami juga mendapati adanya pemesan ganja oleh AM kepada tersangka RZ asal Sumatra Barat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Kapolres Cilegon.

Baca juga: Polres Tangerang Selatan sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

Sementara itu Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agrafe mengatakan penyidikan kemudian dikembangkan ke Sumatra Barat bekerjasama dengan Polresta Bukit Tinggi.

"Kami kemudian melakukan pengejaran ke Sumbar berdasarkan alamat resi pengirim namun saat kami menggerebek, RZ yang mengetahui keberadaan kami berhasil meloloskan diri. Di sana kami amankan kurang lebih 46 paket ganja siap edar seberat kurang lebih 50 kg diduga milik bandar berinisial BY yang juga DPO yang diduga menyuplai barang bukti ke RZ," jelas nya.

Tersangka AM merupakan residivis kasus yang sama, selama ini dirinya mengaku memasarkan barang haram tersebut sejak tiga bulan terakhir menyasar para pekerja dan anak sekolah.

Atas perbuatan nya, tersangka AM kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau PASAL 111 Ayat 2, Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: BNNP Banten musnahkan 111,5 kg ganja barang bukti

 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024