Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Satpol PP Kota Tangsel mengembalikan  ratusan botol miras yang ditemukan di salah satu supermarket di Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
   
"Kami kembalikan karena pihak Supermarket sudah membuat surat pernyataan mengenai kebersediaan mereka untuk tidak menjual miras di wilayah Tangsel," kata Kepala Bidang Penindakan Perundangan-Undangan SatpolPP Kota Tangsel, Selasa.
   
Menurutnya hal tersebut tidak menyalahi aturan dikarenakan setiap badan usaha atau toko yang sudah memberikan surat pernyataan untuk bersedia menerima hukuman apabila ditemukan lagi pelanggaran serupa. Sehingga pengembalian barang sitaan ini tidak disalahkan.
   
"Nggak begitu (salah) ini ada ketentuannya. Jadi memang sering begini (barang bukti dikembalikan) waktu itu Alfamart juga seperti itu. Surat pernyataan kan fungsinya mereka mengakui kesalahan, sehingga nanti kalau ditemukan lagi ya bersedia dihukum," ujar Oki.
   
Berbeda dengan toko kelontong biasa, Oki menjelaskan bahwa kebanyakan dari mereka tidak mau menyerahkan surat pernyataan. Sehingga barang bukti yang disita terpaksa dimusnahkan oleh SatpolPP.
   
"Yang perlu ditegaskan, peraturan ini memang sudah berlaku lama. Jadi tidak ada yang aneh. Soalnya di dalam pernyataan itu mereka berjanji, barang bukti yang dikembalikan akan dikirim ke suplier. Itu jelas ya," ujar dia.
   
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel Saprudin mengatakan menurut dasar hukum pengembalian barang sitaan tersebut, bersama dengan anggota komisi I akan mengevaluasi masalah ini kepada pihak satpol PP.
   
"Penyitaan itu ditunjukan untuk barang bukti. Boleh dikembalilan, namun harus ada tipiring dulu. Apakah perda kita ada aturannya barang disita bisa dikembalikan ikan," kata dia ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Baca juga:  Pamulang Sita Ratusan Miras Jelang Puasa

Sementara terkait supermarket yang dalam kasus ini menjadi yang diperdebatkan merupakan pelaku usaha lama. Sehingga seharusnya sudah mengetahui mengenai ketetapan perda larangan miras yang sudah ditentukan oleh DPRD dan Pemkot.
   
"Supermarket itu kan sudah lama berdiri. Jauh sebelum Tangsel Ada juga. Tapi kalau memang belum tahu, ya buat surat pernyataan. Barangnya jangan diambil. Jika sudah diambil dan disita, miras tersebut sebagai barang bukti maka mereka sudah melanggar hukum perda. Pokoknya seperti itu," kata dia.
   
Terakhir menurutnya pengembalian barang bukti yang sudah disita satpol PP tersebut tidak tepat. Jika dikembalikan harus ada dasar yang tepat. Sementara ini dia akan mengevaluasi kinerja SatpolPP apakah sudah sesuai dengan perda yang ditetapkan.

Baca juga: Polres Lebak Jamin Wilayahnya Bebas MIras Dan Narkoba

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018