Tangerang (ANTARA) - Satpol PP Kota Tangerang Banten meningkatkan pengawasan jelang pergantian tahun baru mengantisipasi adanya toko yang menjual minuman keras.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Minggu mengatakan larangan penjualan minuman keras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang mengajak peran masyarakat untuk bersama - sama melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan jika ada temuan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketenteraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun," ujarnya.
Baca juga: DLH Tangerang terjunkan 1.682 petugas kebersihan saat malam tahun baru
Jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungan, untuk segera melaporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan atau kelurahan. "Kami akan langsung menindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (29/12). Satpol PP Kota Tangerang telah melalukan operasi penertiban minuman keras (miras) dan menyita ratusan botol dengan berbagai jenis dan merek.
Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 870 botol miras dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan. Barang-barang tersebut didapati dari warung jamu dan lapo yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh dan Ciledug.
"Namun, ada salah satu toko yang menjual miras yang berkedok toko kelontong. Ini yang membuat tim terus menyisir seluruh toko, warung atau warung jamu apa pun, yang dilewati, untuk hasil operasi yang lebih maksimal," katanya.
Hasil barang bukti yang didapatkan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya.
"Kita akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar," katanya.
Baca juga: Retribusi PBG Kabupaten Tangerang capai Rp71 miliar
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan 445 ribu gram narkotika
Satpol PP Tangerang tingkatkan pengawasan antisipasi toko jual miras
Minggu, 31 Desember 2023 10:50 WIB