Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota Serang, Banten melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.477 botol dalam rangka HUT Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT Ke-105 Pemadam Kebakaran, dan HUT Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Ketenteraman Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno di Serang, Rabu, mengatakan 1.477 botol miras yang dimusnahkan ini hasil sitaan selama empat bulan terakhir.
Baca juga: BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada enam daerah di Banten
Selain dalam rangka memperingati HUT Ke-74 Satpol PP, HUT Ke-105 Damkar, dan HUT Ke-62 Satlinmas, kegiatan itu juga untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang Ramadhan di daerah setempat.
"Miras ini kita dapat dari THM yang sudah kita segel dan robohkan, selain itu dari warung yang juga menjual minuman keras yang berada di Kecamatan Walantaka dan Taktakan," katanya.
Baca juga: Kemkumham Banten lakukan pembinaan dan pengembangan 18 JDIH