Tangerang (AntaraBanten) - Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, menyita ratusan botol minuman keras (Miras) jelang bulan puasa dari sebuah toko di Jalan Raya Surya Kencana RT 002/006 Pamulang Barat.

Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Doddy Ferdinand Sanjaya di Tangerang, Rabu, mengatakan, toko yang diketahui tidak mengantongi izin dan kerap menjual minuman keras ke pelajar, dianggap telah meresahkan masyarakat sekitar.

Akibatnya, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penyitaan ratusan botol minuman keras.

"Keberadaan toko tersebut tidak memiliki izin dan kerap menjual miras ke pelajar sehingga dinilai telah meresahkan warga setempat," ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, toko tersebut ternyata sebelumnya pernah dilakukan penyitaan oleh kepolisian terkait kasus yang sama pada beberapa bulan lalu.

Ternyata, peringatan aparat kepolisian untuk tidak menjual miras membuat pedagang tidak juga jera dan tetap melakukan hal yang serupa.

Adapun jenis minuman keras yang disita yakni anggur hitam, merah dan putih dengan kadar alkohol 15 persen, vodka dan mansion house dengan kadar alkohol 43 persen serta bir putih dan hitam yang mengandung alkohol 5 persen.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap toko yang diduga menjual miras. Jelang bulan puasa dan seterusnya, Pamulang akan bersih dari miras, narkotika dan hal lainnya yang dapat memicu kejahatan," tegasnya.

Pemilik toko miras, Edy Marbun (37) menuturkan, motif dirinya menjual miras karena untuk menambah pemasukan dari usaha sebagai supir rental mobil.

"Kalau hanya dari pemasukan sebagai supir, masih kurang. Maka itu, saya jual miras untuk menambah pemasukan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014