Polda Banten menggelar Operasi Zebra Maung tahun 2024 selama 14 hari terhitung mulai 14 sampai 27 Oktober 2024 dengan menargetkan 14 sasaran operasi.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, di Serang, Senin, mengatakan Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman," katanya.

Operasi Zebra Maung 2024 merupakan operasi Kamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile. Dan teguran simpatik bagi pelanggar lalu lintas sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang mengedepankan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik," katanya.

Baca juga: Polda Banten gelar apel SAR bersiap hadapi potensi bencana

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Zebra Maung tahun 2022 dengan tahun 2023, tren pelanggaran yang ditindak melalui etle statis dan mobile mengalami penurunan sebesar 0,21 persen dari jumlah 8.587 pelanggaran pada tahun 2022 menjadi 6.715 pada tahun 2023.

Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebesar 255 persen dari 11 kejadian kecelakaan pada tahun 2022 menjadi 39 kejadian kecelakaan pada tahun 2023.

"Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 71 persen dari tujuh korban pada tahun 2022 menjadi 12 korban pada tahun 2023," katanya.

Baca juga: Polda Banten optimalkan peran Pam Swakarsa di Pilkada 2024

Polda Banten menurunkan lebih dari 500 personel dalam kegiatan operasi zebra tahun 2024 secara serentak selama 14 hari, terhitung tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.

Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi yakni 14 sasaran antara lain, memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukan, penertiban kendaraan motor (ranmor) memakai plat rahasia atau plat dinas, pengemudi ranmor dibawah umur, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, menggunakan HP saat berkendara.

Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan, ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik.

"Saya berharap untuk masyarakat Banten agar senantiasa menjaga kamtibmas selama berkendara baik menggunakan R2 atau R4 semoga selamat sampai tujuan," katanya.

Baca juga: Kapolda Banten lepas Satgas Ops Amole bantu tugas pengamanan di Papua
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024