Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak,Banten, menggulirkan program rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah itu.
     
"Program RTLH itu dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Lebak sebesar Rp4,5 miliar," kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat di Lebak, Selasa.
     
Selama ini, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan program RTLH dan kemungkinan direalisasikan Juli 2018.
     
Program RTLH itu, kata dia, dialokasikan sebanyak 442 unit terdiri dari 295 unit perkotaan tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Rangkasbitung. 
     
Sedangkan, sebanyak 147 unit di wilayah perdesaan tersebar di sejumlah kecamatan.
     
"Kami berharap program RTLH itu berjalan lancar dan sukses," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, program RTLH yang dialokasikan DAK menerima bantuan sebesar Rp15 juta per KK,namun berbentuk material bangunan.
     
Sedangkan, dari APBD Kabupaten Lebak sebanyak 147 unit RTLH dengan  menerima bantuan Rp8,5 juta/KK. 
     
Saat ini, pihaknya melakukan verifikasi agar program RTLH benar-benar kepada sasaran juga masyarakat berpenghasilan rendah. 
     
"Kami berharap program RTLH itu masyarakat tetap berpartisipasi untuk mendukung keswadayaan masyarakat," katanya.
     
Saman (45), seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mengaku dirinya merasa lega akan menerima bantuan perbaikan rumah melalui program RTLH.
     
"Kami tentu menyambut positif adanya program RTLH guna mengurangi beban ekonomi keluarga," katanya.***4***

Baca juga: Banten Alokasikan Perbaikan 1400 RTLH

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018