Bawaslu Provinsi Banten membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk bertugas pengawasan pada pemungutan suara pilkada serentak, 27 November 2024.
Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah, di Serang, Minggu, mengatakan jumlah PTPS yang direkrut oleh Bawaslu sebanyak 17.226 petugas yang tersebar di delapan kabupaten/kota se Provinsi Banten.
"Sesuai daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Banten, jumlah TPS sebanyak 17.226 petugas. Jadi PTPS yang dibutuhkan sejumlah itu, masing-masing TPS dstu orang petugas," katanya.
Adapun persyaratannya, kata Liah, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 21 tahun, dan tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Batas usia minimal 21 tahun, usia maksimal tidak ada, tetapi akan dilihat riwayat kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Andra Soni dan Maesyal-Intan hadiri pesta nelayan di Tangerang
Menurut dia, pendaftaran ini terbuka untuk siapa pun, dan diharapkan anak muda untuk dapat ikut berkontribusi mendaftar sebagai PTPS.
"Hal itu agar generasi muda turut serta menjaga kualitas pilkada di Banten," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga menginginkan PTPS yang berintegritas, cakap dalam bekerja, dan bisa mengawasi seluruh tahapan pilkada di TPS dengan baik.
"Tugasnya mengawasi pemungutan, penghitungan, penyerahan logistik dan tentunya segala kegiatan yang dilaksanakan di TPS harus dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan) atau Form A," ujarnya.
Baca juga: KPU sebut tiga bapaslon bupati Lebak penuhi syarat administratif
Adapun jadwal rekruitmen PTPS yaitu sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu kecamatan pada 9-11 September 2024.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, 12-28 September 2024, serta pendaftaran dan penerimaan berkas, 12-28 September 2024.
Kemudian, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada 12-28 September, dan pengumuman perpanjangan pendaftaran, 29 September - 1 Oktober, serta penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, 1-10 Oktober 2024.
"Pengumuman lulus administrasi pada 11 Oktober 2024 dan tahapan tanggapan/masukan masyarakat, 12 Oktober - 2 November, serta wawancara, 12-22 Oktober," ujarnya.
Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23-25 Oktober 2024, kemudian pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), pada 23 Oktober - 2 November dan pelantikan Pengawas TPS l 3-4 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang ingatkan dampak negatif politik uang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah, di Serang, Minggu, mengatakan jumlah PTPS yang direkrut oleh Bawaslu sebanyak 17.226 petugas yang tersebar di delapan kabupaten/kota se Provinsi Banten.
"Sesuai daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Banten, jumlah TPS sebanyak 17.226 petugas. Jadi PTPS yang dibutuhkan sejumlah itu, masing-masing TPS dstu orang petugas," katanya.
Adapun persyaratannya, kata Liah, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 21 tahun, dan tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Batas usia minimal 21 tahun, usia maksimal tidak ada, tetapi akan dilihat riwayat kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Andra Soni dan Maesyal-Intan hadiri pesta nelayan di Tangerang
Menurut dia, pendaftaran ini terbuka untuk siapa pun, dan diharapkan anak muda untuk dapat ikut berkontribusi mendaftar sebagai PTPS.
"Hal itu agar generasi muda turut serta menjaga kualitas pilkada di Banten," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga menginginkan PTPS yang berintegritas, cakap dalam bekerja, dan bisa mengawasi seluruh tahapan pilkada di TPS dengan baik.
"Tugasnya mengawasi pemungutan, penghitungan, penyerahan logistik dan tentunya segala kegiatan yang dilaksanakan di TPS harus dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan) atau Form A," ujarnya.
Baca juga: KPU sebut tiga bapaslon bupati Lebak penuhi syarat administratif
Adapun jadwal rekruitmen PTPS yaitu sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu kecamatan pada 9-11 September 2024.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, 12-28 September 2024, serta pendaftaran dan penerimaan berkas, 12-28 September 2024.
Kemudian, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada 12-28 September, dan pengumuman perpanjangan pendaftaran, 29 September - 1 Oktober, serta penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, 1-10 Oktober 2024.
"Pengumuman lulus administrasi pada 11 Oktober 2024 dan tahapan tanggapan/masukan masyarakat, 12 Oktober - 2 November, serta wawancara, 12-22 Oktober," ujarnya.
Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23-25 Oktober 2024, kemudian pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), pada 23 Oktober - 2 November dan pelantikan Pengawas TPS l 3-4 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang ingatkan dampak negatif politik uang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024